Komite Rakyat Kebon Jerok melakukan aksi mengingap di depan gedung
Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, Selasa (30/05). Aksi ini dilakukan untuk
mengawal keadilan menjelang sidang pembacaaan putusan perkara gugatan Rakyat
Kebon Jerok melawan PT. KAI Daop
II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan diselanggarakan pada keesokan
harinya, Rabu (31/05).
Selain menginap, Komite Rakyat Kebon Jeruk melakukan salat isya
dan tarawih bersama di trotoar Jl. RE Martadinata, depan kompleks Pengadilan
Negeri Klas I A Bandung. Pihak kepolisian awalnya melarang tindakan yang
dilakukan oleh Rakyat Kebon Jeruk. Tiga orang polisi yang datang ke lokasi
meminta Rakyat Kebon Jeruk untuk berpindah ke Masjid Istiqomah. Tapi Rakyat
Kebon Jeruk bersikukuh tetap bertahan dan menginap di trotoar jalan.
Setelah selesai melakukan salat isya dan tarawih bersama, pihak
kepolisian kembali mendatangi mahasiswa dan warga Kebon Jeruk. Mereka lagi-lagi
meminta Rakyat Kebon Jeruk untuk berpindah ke Masjid Istiqomah.
“Bapak-bapak, ibu-ibu, lebih baik kita pindah ke Masjid Istiqomah.
Kan, kasian, ada anak bayi begitu,” bujuk salah satu polisi.
Salah satu korban korban penggusuran sontak menjawab, “Bapak
jangan ngomongin kasian, deh. Waktu polisi ikut ngegusur kami, bapak emang kasian kepada kami? Tidak, kan.
Bukannya bapak yang waktu itu ikut ngegusur kami.”
Perdebatan yang alot antara pihak kepolisian dan massa pun
terjadi. Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara pihak kepolisian dan
massa. Rakyat Kebon Jeruk dan mahasiswa diperbolehkan menginap di trotoar depan
gedung Pengadilan Negeri Bandung, dengan kesepakatan, massa aksi harus
membuat pagar komando dan massa aksi tidak boleh berkeliaran di luar pagar yang
telah dibuat.
Tindakan Komite Rakyat Kebon Jeruk ini juga diramaikan dengan
kedatangan beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa yang bersolidaritas untuk
perjuangan Rakyat Kebun Jeruk.
Kemenangan Rakyat Kebun Jeruk
Genap sepuluh bulan sudah Rakyat Kebon Jeruk berjuang menuntut
keadilan dan ganti rugi atas penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT KAI dan
Pemkot Bandung. Selasa, 26 Juli 2016, menjadi hari yang memilukan bagi Rakyat
Kebon Jeruk, RT. 03, RW. 02. Tanpa pemberitahuan sama sekali, Rakyat Kebon
Jeruk digusur secara paksa. Ribuan aparat gabungan dari Polsuska (Polisi Khusus
Kereta Api), Polisi, TNI, dan Satpol PP, ditambah dengan 2 buah ekskavator,
meruntuhkan rumah dan kios-kios dagang milik Rakyat Kebon Jeruk.
Berbagai macam perjuangan telah dilakukan. Mulai dari aksi massa, reclaiming lahan, panggung Rakyat, hingga melalui
gugatan hukum (litigasi).
Setelah kemarin Rakyat Kebon Jeruk menginap di trotoar depan
gedung Pengadilan Negeri Bandung, detik-detik yang dinantikan pun tiba. Pukul
10.00 WIB, Rabu (31/05), hakim membacakan hasil putusan sidang. Dalam
putusannya, PT. KAI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan
menggusur rumah dan kios Rakyat Kebon Jeruk. Karenanya, PT KAI dihukum dengan
mengganti kerugian sebesar Rp15.000.000,- untuk 1 orang penggugat. Dengan total
penggugat sebanyak 25 orang, maka pihak PT. KAI harus membayar ganti rugi
sebesar Rp 375.000.000,-. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hukum juga
menyatakan bahwa PT. KAI tidak mampu untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Tri S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar