PT KAI Terbukti Bersalah, Tapi Hukuman Bagi Mereka Rendah

Komite Rakyat Kebun Jeruk melakukan salat isya dan taraweh bersama di trotoar jalan, depan kompleks pengadilan negeri Klas I A Bandung, Selasa (30/05). Aktifitas ini dilakukan sebagai bagian dari aksi pendudukan pengadilan mengawal putusan yang akan dibacakan esok harinya, Rabu (31/05).
Komite Rakyat Kebon Jerok melakukan aksi mengingap di depan gedung Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, Selasa (30/05). Aksi ini dilakukan untuk mengawal keadilan menjelang sidang pembacaaan putusan perkara gugatan Rakyat Kebon Jerok melawan PT. KAI  Daop II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan diselanggarakan pada keesokan harinya, Rabu (31/05).

Selain menginap, Komite Rakyat Kebon Jeruk melakukan salat isya dan tarawih bersama di trotoar Jl. RE Martadinata, depan kompleks Pengadilan Negeri Klas I A Bandung. Pihak kepolisian awalnya melarang tindakan yang dilakukan oleh Rakyat Kebon Jeruk. Tiga orang polisi yang datang ke lokasi meminta Rakyat Kebon Jeruk untuk berpindah ke Masjid Istiqomah. Tapi Rakyat Kebon Jeruk bersikukuh tetap bertahan dan menginap di trotoar jalan.

Setelah selesai melakukan salat isya dan tarawih bersama, pihak kepolisian kembali mendatangi mahasiswa dan warga Kebon Jeruk. Mereka lagi-lagi meminta Rakyat Kebon Jeruk untuk berpindah ke Masjid Istiqomah.

“Bapak-bapak, ibu-ibu, lebih baik kita pindah ke Masjid Istiqomah. Kan, kasian, ada anak bayi begitu,” bujuk salah satu polisi.

Salah satu korban korban penggusuran sontak menjawab, “Bapak jangan ngomongin kasian, deh. Waktu polisi ikut ngegusur kami, bapak emang kasian kepada kami? Tidak, kan. Bukannya bapak yang waktu itu ikut ngegusur kami.”

Perdebatan yang alot antara pihak kepolisian dan massa pun terjadi. Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara pihak kepolisian dan massa. Rakyat Kebon Jeruk dan mahasiswa diperbolehkan menginap di trotoar depan gedung Pengadilan Negeri Bandung,  dengan kesepakatan, massa aksi harus membuat pagar komando dan massa aksi tidak boleh berkeliaran di luar pagar yang telah dibuat.

Tindakan Komite Rakyat Kebon Jeruk ini juga diramaikan dengan kedatangan beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa yang bersolidaritas untuk perjuangan Rakyat Kebun Jeruk.

Kemenangan Rakyat Kebun Jeruk

Genap sepuluh bulan sudah Rakyat Kebon Jeruk berjuang menuntut keadilan dan ganti rugi atas penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT KAI dan Pemkot Bandung. Selasa, 26 Juli 2016, menjadi hari yang memilukan bagi Rakyat Kebon Jeruk, RT. 03, RW. 02. Tanpa pemberitahuan sama sekali, Rakyat Kebon Jeruk digusur secara paksa. Ribuan aparat gabungan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api), Polisi, TNI, dan Satpol PP, ditambah dengan 2 buah ekskavator, meruntuhkan rumah dan kios-kios dagang milik Rakyat Kebon Jeruk.
Berbagai macam perjuangan telah dilakukan. Mulai dari aksi massa, reclaiming lahan, panggung Rakyat, hingga melalui gugatan hukum (litigasi).

Setelah kemarin Rakyat Kebon Jeruk menginap di trotoar depan gedung Pengadilan Negeri Bandung, detik-detik yang dinantikan pun tiba. Pukul 10.00 WIB, Rabu (31/05), hakim membacakan hasil putusan sidang. Dalam putusannya, PT. KAI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur rumah dan kios Rakyat Kebon Jeruk. Karenanya, PT KAI dihukum dengan mengganti kerugian sebesar Rp15.000.000,- untuk 1 orang penggugat. Dengan total penggugat sebanyak 25 orang, maka pihak PT. KAI harus membayar ganti rugi sebesar Rp 375.000.000,-. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hukum juga menyatakan bahwa PT. KAI tidak mampu untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan. 

Tri S.



PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar