Mediasi Ketiga, PT KAI Mangkir Lagi

Sidang mediasi: Prinsifal dan tergugat I (kuasa hukum Pemkot Bandung, beserta dinas dinas terkait) hadir.


PEMBEBASANBDG, 9 November 2016 - Mediasi ketiga perkara perdata antara Rakyat Kebon Jeruk dengan PT KAI dan Pemerintah Kota Bandung kembali digelar Rabu (9/11) siang. Dalam mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung itu, PT KAI, sebagai pihak tergugat I, mangkir tanpa keterangan. 

Walau demikian, proses mediasi ketiga ini tetap berlangsung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sebagai pihak tergugat II, menghadirkan beberapa dinas terkait. Di antaranya: Kepala Bagian Hukum, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Kota Bandung menyampaikan bahwa suara pihak penggugat telah didengar oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil. Pemkot Bandung, menurutnya, telah menyiapkan anggaran untuk membangun kios. Namun, soal lahan tempat dibangunnya kios-kios itu mereka ingin itu diurus PT KAI.

Sempat terjadi percekcokan karena pihak pemkot masih menganjurkan Rakyat korban penggusuran menerima relokasi ke Rusunawa Rancacili. Padahal, sejak awal, mereka menolak dipindah ke sana. Selain karena jauh, juga karena merasa Rancacili tidak layak dan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita.

Kuasa Hukum Penggugat, Asri Vidya Dewi, mengusulkan, sebagai ganti rugi, pihak Pemkot menyediakan ruko atau kios yang ada di dekat terminal Dago, yang berada di atas tanah negara yang dikelola Pemkot. Ruko atau kios itu pun harus jadi hak milik para korban. 

"Hak milik itu diperoleh dengan cara Rakyat mencicil. Tentunya dengan harga yang terjangkau. Jadi rakyat punya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha," ungkapnya.

Mediasi siang itu merekomendasikan bahwa pihak Pemkot diberi waktu tiga hari untuk  menyusun usulan para penggugat. "Kalau dalam tiga hari hal-hal tersebut dapat dilaksanakan, maka perdamaian akan ditetapkan oleh pengadilan. Dan Rakyat dapat segera menempati lokasi," lanjut Asri.


Baca juga:


Hakim yang menjadi mediator, Saptono, mengaku bahwa perkara ini bisa segera selesai asal ada kerja sama semua pihak. "Sebetulnya yang punya kewajiban, menurut Pemda kan, mencarikan tempat itu PJKA. Tapi PJKA hari kan ini tidak hadir. Jadi PJKA harus kami panggil untuk mediasi Rabu depan. Harusnya PJKA mencari tempat, Pemda [sudah] siap anggaran untuk membangun," ujarnya setelah mediasi.

Sebagai tambahan, ini adalah kali kedua PT KAI mangkir dari proses mediasi perkara perdata bernomor 380/PDT.G/2016/PN.BDG itu.

Menolak Tawaran Kredit

Di sela-sela proses mediasi, pihak BPR sempat menawarkan bantuan dana kredit kepada para korban. Namun itu ditolak para penggugat. "Bayar dari mana nanti? Usaha saja susah," tegas beberapa penggugat yang hadir di ruangan tersebut.

Demikian halnya dengan kuasa hukum penggugat. "Jangan ngajarin Rakyat ngutang. Didik biar mandiri dong!" ujarnya.

Tidak hanya itu, BPR juga mengusulkan uji coba usaha kepada lima orang penggugat. Rencananya akan disediakan lima tempat dan sarananya oleh BPR, di bawah pengawasan dan binaan bank. Namun itu pun ditolak Rakyat karena disinyalir bisa memecah belah solidaritas Rakyat.

(Uga Kumito)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar