Penggugat selaku Korban Penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI dibantu Pemkot Bandung, berfoto sebelum sidang dimulai di depan pengadilan. Foto oleh Fajri |
PEMBEBASANBDG, 13 Oktober 2016. Pemandangan tak
lazim tampak di halaman gedung Pengadilan Negeri Bandung, kemarin siang
(13/10/16). Puluhan orang, pria dan wanita, dengan ikat kepala dan pakaian
didominasi warna putih, berkumpul melakukan aksi diam selama sepuluh menit,
kemudian menggelar mimbar bebas. Mereka adalah warga RT 02 RW 03 Kelurahan
Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang digusur oleh PT KAI (Persero) Daop Bandung.
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (Sorak) pun
turut dalam barisan korban gusuran tersebut.
Warga dan mahasiswa, satu per satu, berorasi
menyuarakan pendapatnya. Ada pula mahasiswa yang membaca puisi monumental Wiji
Thukul, Bunga dan Tembok, dan WS Rendra, Perempuan yang
Tergusur. Itu mereka lakukan
sembari menunggu panggilan sidang pertama gugatan perdata perbuatan melawan
hukum yang dilakukan PT KAI (Persero) Daop 2 dan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung.
Dalam perkara bernomor 380/PDT.G/2016/PN.BDG itu,
lebih dari setengah warga Kebon Jeruk korban penggusuran yang dipimpin oleh
Rosyid Nuryadin, melawan serta menggugat PT KAI dan Pemkot Bandung. Warga Kebon
Jeruk menuntut segala kerugian akibat penggusuran yang terjadi pada tanggal 26
Juli lalu, yang dilakukan oleh PT KAI dengan melibatkan aparat kepolisian dan
TNI.
Aksi diam dan mimbar bebas kemarin
berlangsung hingga lewat dari jam 12.00 siang. Puluhan polisi –dari yang
berpakaian bebas hingga yang bersenjatakan peluncur gas air mata—bersiaga di
dalam dan luar gedung pengadilan. Sidang yang semestinya dimulai jam 09.00 pagi
itu molor sekitar tiga jam. Sidang pertama itu beragendakan pemeriksaan legal standing kedua belah pihak dan penentuan jadwal
mediasi.
Namun, ruang sidang ketika sidang itu dimulai, hanya berisi warga Kebon Jeruk, mahasiswa, dan kuasa hukum pihak penggugat—Asri Vidya Dewi dan Ivan Chandra Syahrul. Batang hidung pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak tampak sedikit pun.
“Mereka mangkir tanpa keterangan
kendati Jurusita Pengadilan Negeri Bandung telah mengundang mereka secara
patut,” demikian Asri menyampaikan keterangan dari Ketua Majelis Hakim, Irwan
Efendi, kepada warga di halaman pengadilan, setelah sidang pertama ditutup.
Sidang gugatan kedua rencananya akan digelar pada Rabu tanggal 19 Oktober 2016
dengan agenda yang sama.
(Uga Kumito)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar