PT KAI dan Pemkot Mangkir dari Sidang Pertama Gugatan Rakyat Kebon Jeruk

PEMBEBASANBDG, 13 Oktober 2016. Pemandangan tak lazim tampak di halaman gedung Pengadilan Negeri Bandung, kemarin siang (13/10/16). Puluhan orang, pria dan wanita, dengan ikat kepala dan pakaian didominasi warna putih, berkumpul melakukan aksi diam selama sepuluh menit, kemudian menggelar mimbar bebas. Mereka adalah warga RT 02 RW 03 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang digusur oleh PT KAI (Persero) Daop Bandung. Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (Sorak) pun turut dalam barisan korban gusuran tersebut.


Warga dan mahasiswa, satu per satu, berorasi menyuarakan pendapatnya. Ada pula mahasiswa yang membaca puisi monumental Wiji Thukul, Bunga dan Tembok, dan WS Rendra, Perempuan yang Tergusur. Itu mereka lakukan sembari menunggu panggilan sidang pertama gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT KAI (Persero) Daop 2 dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam perkara bernomor 380/PDT.G/2016/PN.BDG itu, lebih dari setengah warga Kebon Jeruk korban penggusuran yang dipimpin oleh Rosyid Nuryadin, melawan serta menggugat PT KAI dan Pemkot Bandung. Warga Kebon Jeruk menuntut segala kerugian akibat penggusuran yang terjadi pada tanggal 26 Juli lalu, yang dilakukan oleh PT KAI dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Aksi diam dan mimbar bebas kemarin berlangsung hingga lewat dari jam 12.00 siang. Puluhan polisi –dari yang berpakaian bebas hingga yang bersenjatakan peluncur gas air mata—bersiaga di dalam dan luar gedung pengadilan. Sidang yang semestinya dimulai jam 09.00 pagi itu molor sekitar tiga jam. Sidang pertama itu beragendakan pemeriksaan legal standing kedua belah pihak dan penentuan jadwal mediasi.



Namun, ruang sidang ketika sidang itu dimulai, hanya berisi warga Kebon Jeruk, mahasiswa, dan kuasa hukum pihak penggugat—Asri Vidya Dewi dan Ivan Chandra Syahrul. Batang hidung pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak tampak sedikit pun.

“Mereka mangkir tanpa keterangan kendati Jurusita Pengadilan Negeri Bandung telah mengundang mereka secara patut,” demikian Asri menyampaikan keterangan dari Ketua Majelis Hakim, Irwan Efendi, kepada warga di halaman pengadilan, setelah sidang pertama ditutup. Sidang gugatan kedua rencananya akan digelar pada Rabu tanggal 19 Oktober 2016 dengan agenda yang sama.

(Uga Kumito)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar