Klarifikasi dari Public Relation Tel-U: "Rektorat Tel-U Tidak Pernah Merampas Buku Mahasiswa"

"Perampasan" buku buku KIRI oleh Warek IV Bid. Kemahasiswaan Tel-U dari Perpus Apresiasi bentuk KEKERASAN SIMBOLIK yang dipraktikan di lembaga pendidikan tinggi swasta.

BANDUNG, 10 NOVEMBER 2016


Menanggapi pembahasan populer di kalangan pengguna internet (viral) tentang “perampasan” (lihat kronologi perampasan di sini: Perampasan Buku oleh WAREK IV Bid. Kemahasiswaan Tel-U) buku mahasiswa yang bersumber pada tulisan di sebuah blog, maka ada ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:



1. Kehadiran Warek IV Telkom University (Tel-U), Dr. M. Yahya Arwiyah, SH., M.H., di selasar Gedung Manterawu (sering pula disebut Gedung Dekanat) pada hari Rabu (9 November 2016) sekitar pukul 15.00 WIB bukan untuk menyengaja mampir melihat “lapak buku”. Sebagai Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kemahasiswaan, Dr Yahya sangat berkepentingan dan bertanggung jawab dengan segala aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa di dalam kampus, oleh karena itu saat melihat ada aktivitas tiga orang mahasiswa yang sedang “nongkrong” di selasar, Warek 4 kemudian mendatangi mereka.


2. Setiba di selasar, Warek IV melihat ada tiga orang sedang menghabiskan waktu di tempat itu. Warek IV mendapati bahwa satu dari tiga orang ini sedang merokok dan dua lagi sedang bermain catur. “Seharusnya mereka sudah paham bahwa merokok di dalam lingkungan kampus sangat dilarang dan jelas ada sanksinya,” ujar Warek 4. Belakangan diketahui bahwa hanya saru dari tiga orang ini yang berstatus mahasiswa Tel-U.


3. Warek IV kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada mereka termasuk buku-buku yang mereka jejerkan di tempat itu. Lalu Warek IV memilih tiga buku untuk dipinjam dan dipelajari. Sebagai bukti peminjaman, Warek IV berinisiatif untuk difoto .Tidak ada pemaksaan, kondisinya yang ada saat itu bersahabat. Lalu beliau memberi pengarahan dan mengingatkan mereka bagaimana semestinya mahasiswa beraktivitas. “Saya mengingatkan mereka bahwa semua aktifitas di kampus ada prosedur yang harus dipatuhi, untuk ketertiban dan kerapian,” katanya.


4. Meski pemilihan kosa kata (diksi) dalam sebuah tulisan terlebih pada sebuah blog merupakan hak sepenuhnya penulis, akan tetapi kami sangat menyayangkan pemilihan kata “Perampasan” pada judul tulisan “Perampasan Buku oleh WAREK IV Bid. Kemahasiswaan Tel-U”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “rampas” berarti “(meng)ambil dengan paksa (dengan kekerasan). Sedangkan pada kejadian ini sama sekali tidak ada unsur pemaksaan apalagi kekerasan.


5. Kami berterimakasih kepada teman-teman media yang berupaya meminta konfirmasi tentang hal ini. Ini menandakan teman-teman ingin menegakkan Cover All Sides sebagai salah satu prinsip mendasar bagi jurnalisme yang sehat. Kami berharap semangat ini juga ditiru siapapun dan di manapun. Menyebarkan informasi secara bijak dan cerdas akan membantu masyarakat memahami lebih jelas.


Rana Akbari Fitriawan, S.Sos., M.Si


Public Relations



+62-8122-119-501


Suumber Tulisan: Page Facebook Aksara Jurnalistik Universitas Telkom

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar